Thursday, February 26, 2015

Mengenal Profesi Wartawan

Profesi Wartawan
Wartawan adalah manusia biasa, oleh karena itu kemampuannya sangat terbatas, meskipun keinginannya tidak ingin dibatasi. Selama ini ada ungkapan journalist make news (wartawan membuat berita), yang berarti bahwa peristiwa apapun bisa menjadi berita jika ditulis oleh wartawan, sebaliknya peristiwa apapun tidak akan menjadi berita jika tidak ditulis oleh wartawan.

 Selain itu ada yang menganggap bahwa wartawan adalah spy (mata-mata) karena tugas-tugas investigasinya mirip agen rahasia dan petugas Reserse.

Wartawan adalah manusia yang melakukan kegiatan sehari-hari sebagai pencari dan pemburu berita, pengumpul berita, pembawa berita, penyusun berita, penyiar berita, juga pengajak berpikir, tukang ingatkan (control) serta tukang hibur dengan menggunakan bahasa tulisan sebagai medianya (alat).

 Jadi seorang wartawan dituntut memiliki dan menguasai terlebih dahulu dasar-dasar ilmu dan beberapa ketrampilan dasar kewartaan yang mendukung kegiatannya. Dasar pertama yang harus dimiliki wartawan itu adalah bakat dan rasa ingin tahu. Bakat dan rasa ingin tahu itu harus dibina dan dikembangkan sedemikian rupa agar selalu terasah. Sedangkan dari sisi ketrampilan, ketrampilan pertama yang harus dikuasai oleh seorang calon wartawan adalah kemampuan menuliskan fakta atau peristiwa yang dialaminya secara lengkap, menarik, jernih, dan logis.

Alat yang dipakai dalam menyampaikan fakta ini kepada khalayak melalui media massa adalah bahasa. Jadi wartawan/calon wartawan harus menguasai bahasa jurnalistik. Namun yang terpenting dan bersifat mutlak adalah penguasaan terhadap bahasa Indonesia. Oleh karena itu untuk bisa menjadi wartawan yang baik harus mampu menggunakan bahasa Indonesia secara tepat dengan memedomani kaidah-kaidah bahasa Indonesia sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).

Setelah mengetahui siapa itu wartawan dan apa saja kemampuan yang harus dikuasai, pembahasan selanjutnya adalah tugas pokok wartawan. Tugas pokok seorang wartawan adalah melaporkan fakta dan menyampaikan pendapat, tanggapan atau reaksi sumber beritanya secara cepat, ringkas dan tepat, artinya secara sederahana dengan menggunakan kata-kata yang sederhana dan mudah dimengerti.

Profesi wartawan menuntut tanggungjawab yang memerlukan kesadaran tinggi dari pribadi-pribadi wartawan sendiri. Inilah yang disebut dalam dunia jurnalistik sebagai self-perception wartawan atau persepsi diri pada wartawan. Kesadaran tinggi ini hanya dapat dicapai apabila ia memiliki kecakapan dan ketrampilan serta pengetahuan jurnalistik yang memadai dalam menjalankan profesinya, baik yang diperolehnya melalui pelatihan atau pendidikan khusus maupun hasil dari bacaannya.

Dalam pasal 1 ayat 4 UU Nomor 11 Tahun 1996, disebutkan bahwa wartawan adalah karyawan yang melakukan pekerjaan kewartawanan, yaitu pekerjaan, kegiatan atau usaha yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan, dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, usulan, gambar-gambar, dan lain sebagainya untuk perusahaan pers, radio, televisi dan lain-lain (pasal 3).

Dalam UU Pers No. 40/1999 Bab I pasal 1 ayat 10 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI) beserta penjelasannya, wartawan disebut sebagai profesi. Ada 4 atribut profesional yang melekat padanya, antara lain:

1.  Otonomi, yaitu adanya kebebasan melaksanakan dan mengatur dirinya sendiri.

2. Komitmen yang menitikberatkan pada pelayanan bukan pada keuntungan ekonomi pribadi.

3. Adanya keahlian, yaitu menjalankan suatu tugas berdasarkan ketrampilan  yang berbasis pada pengetahuan bersistimatik tertentu.

4. Tanggungjawab, yaitu kemampuan memenuhi kewajiban dan bertindak berdasarkan kode etik mengacu pada norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. Wasalam (http://irwanteamedia.blogspot.com)

Romeltea Media
Irwantea Media Updated at:
Get Free Updates:
*Please click on the confirmation link sent in your Spam folder of Email*

Be the first to reply!

Post a Comment